KOTA MALANG - Lembaga Pengembangan Pendidikan Universitas Brawijaya (LPP UB) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Implementasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 Terkait Program Studi Pembelajaran Jarak Jauh.
Kegiatan ini dilaksanakan secara Hybrid baik daring maupun luring, dihadiri oleh para Wakil Dekan Bidang Akademik, Ketua Program Studi dan Dosen di lingkungan UB, Jumat (14/4/2023).
Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, MP mengatakan saat ini UB sedang mempersiapkan pendirian program studi berbasis Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pengusulan prodi ini dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk masyarakat baik dalam negeri maupun luar negeri.
Dia menambahkan masing-masing fakultas bisa membuka prodi baru yang berbasis pada pembelajaran jarak jauh.
Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan Universitas Brawijaya Prof. Dr. dr. Loeki Enggar Fitri, M.Kes., Sp.ParK mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Kelembagaan Kemendikbudristek serta BINUS University yang bisa hadir pada acara FGD. Mereka juga memberikan informasi tentang Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 Terkait Program Studi Pembelajaran Jarak Jauh di UB.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Direktorat Kelembagaan Deny Kurniawan memaparkan tentang pendirian dan implementasi Pembelajaran Jarak Jauh di universitas yang berstatus PTNBH sesuai Permendikbud No 7 tahun 2020 dan implementasi SE Dirjen nomer 2 tahun 2022.
Dia juga memberikan arahan bahwa direktorat kelembagaan tidak hanya berfungsi menerima permintaan pengajuan prodi baru saja tetapi juga sebagai pengawas dan fasilitator dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Deny Kurniawan juga menegaskan yang utama dalam pelaksanaan Pembelajaan Jarak jauh harus sesuai dengan regulasi yaitu mempunyai karakteristik terbuka, belajar mandiri, belajar di mana, kapan saja dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Ketentuan mengenai proses penyelenggaraan PJJ ditetapkan oleh direktur jenderal sesuai dengan kewenangannya. Perguruan tinggi penyelenggara PJJ memiliki sumber daya dan akses terhadap sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan.
Baca juga:
Ustadz Adi Hidayat: Inti Kehidupan Dunia
|
Selain dari kemenristek juga menghadirkan Bapak Agus Putranto dari Universitas Bina Nusantara beliau membagi cerita pengalaman dari institusinya yang telah menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh terlebih dahulu.
Kegiatan FGD tersebut diharapkan dapat memberikan informasi dan wacana bagi Universitas Brawijaya dalam menyiapkan proses pembelajanan Jarak Jauh. (TRS/HUMAS UB)